Namun, masih diperlukan perbaikan dalam hal sanitasi, kebersihan lingkungan, higiene personal, serta pengendalian limbah dan vektor penyakit.
Sebagai tindak lanjut, rapat merekomendasikan agar setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menyimpan sampel makanan selama 2×24 jam, melakukan pemeriksaan kesehatan rutin bagi penjamah pangan, serta menyusun SOP keamanan pangan.
Sekolah maupun masyarakat penerima program juga diimbau membentuk Tim Pengawas Keamanan Pangan.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program MBG di Kota Tanjungpinang, khususnya bagi anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat utama.

