HARIANMEMOKEPRI.COM — Perda Pajak dan Distribusi Daerah telah di tandatangani antara Pj Walikota Tanjungpinang Hasan bersama DPRD Tanjungpinang, Senin (27/2023).
Penandatanganan Perda Pajak dan Distribusi Daerah ini dilakukan usai rapat paripurna dalam agenda pengambilan persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda Tahun 2023, di ruang rapat DPRD Tanjungpinang.
Pada kesempatan itu Pj Walikota Tanjungpinang Hasan menyampaikan rasa terima kasih kerja sama seluruh anggota dewan yang telah secara maksimal bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.
“Masukan dan saran yang diberikan menunjukkan besarnya kepedulian kita bersama terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Tanjungpinang,”
Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Satlinmas Se Kepri Jaga Ketentraman Masyarakat Pada Pemilu 2024
“Bahwa kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi, karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua elemen penting penunjang PAD Kota Tanjungpinang,” ucap Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.
Hasan menyampaikan penyusunan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah berdasarkan pasal 192 undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lama dua tahun sejak ditetapkan.
Baca Juga: Pelatihan Bela Negara, Abdul Kadir Ibrahim Berharap Satpol PP Jadi Tauladan Bagi ASN Dan Masyarakat
“Pasal ini mengandung konsekuensi bahwa jika hingga 5 januari 2024 rancangan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah ini belum disahkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah dan akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang,” jelas Hasan.
Hasan berharap setelah proses penetapan Ranperda menjadi perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat segera di evaluasi pada tingkat selanjutnya.
“Harapan kita, Perda yang telah disetujui bersama ini diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu,” tutupnya.

