HARIANMEMOKEPRI.COM — Perda Pajak dan Distribusi Daerah telah di tandatangani antara Pj Walikota Tanjungpinang Hasan bersama DPRD Tanjungpinang, Senin (27/2023).
Penandatanganan Perda Pajak dan Distribusi Daerah ini dilakukan usai rapat paripurna dalam agenda pengambilan persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda Tahun 2023, di ruang rapat DPRD Tanjungpinang.
Pada kesempatan itu Pj Walikota Tanjungpinang Hasan menyampaikan rasa terima kasih kerja sama seluruh anggota dewan yang telah secara maksimal bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.
“Masukan dan saran yang diberikan menunjukkan besarnya kepedulian kita bersama terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Tanjungpinang,”
Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Satlinmas Se Kepri Jaga Ketentraman Masyarakat Pada Pemilu 2024
“Bahwa kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi, karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua elemen penting penunjang PAD Kota Tanjungpinang,” ucap Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya