HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson memberikan tips dalam mencegah dari bahaya pencabulan anak bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kasihumas Polres Bintan saat menjadi narasumber dalam dialog Dialog U Talk Ulasan Tv di Jalan D.I Panjaitan Tanjungpinang, Kamsi (23/2023).
Dalam dialog ini Kasihumas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson didampingi Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto dan Dinas P3KB. Pada kesempatan ini menggali penyebab sehingga terjadinya kekerasan terhadap baik kekerasan fisik.
Baca Juga: Peringati HUT Perhubungan TNI AD, Letkol CHB Efori Berpesan Terus Berinovasi Jangan Diam Diri
Kekerasan sexsual maupun kekerasan secara phisikis yang dilakukan oleh orang-orang tertentu baik dari keluarga terdekat korban maupun dilakukan oleh orang yang bukan keluarga korban.
Pertanyaan demi pertanyaan di lontarkan dari pemandu acara Chairuddin kepada narasumber. Namun bisa terjawab semua baik dari pihak Kepolisian maupun pemerintah.
Kasihumas Polres Bintan menjelaskan bahwa pada tahun 2023 ini terjadi penurunan kasus yang ditangani oleh Polres Bintan tentang kekerasan terhadap anak maupun anak sebagai pelaku kejahatan.
“Untuk tahun 2023 sampai saat ini Polres Bintan dan Polsek menangani sebanyak 26 kasus yang melibatkan anak-anak baik sebagai korban maupun sebagai tersangka”, ujar Iptu Alson.
Baca Juga: Teddy Jun Askara Memilih Fokus Pada Pemilu 2024 Nanti, Tolak Surat Penugasan Dari DPP Partai Golkar
Dalam acara tersebut Iptu Alson mengungkapkan terjadinya pelecehan terhadap anak karena adanya bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban baik dengan kata-kata maupun dengan mengiming-imingi korban akan diberikan sejumlah uang dan barang.
Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Berikan Sejumlah Alat Kebersihan Kepada RT RW
Kasihumas Polres Bintan menambahkan perkara yang telah diselesaikan dengan menyerahkan tersangka kepada penuntut umum atau Kejaksaan sebanyak 22 kasus, sedangkan yang sedang ditangani saat inii sebanyak 4 kasus
“Untuk tahun 2022 Polres Bintan menangani perkara anak sebanyak 36 kasus sedangkan di tahun 2023 ini Polres Bintan telah menangani sebanyak 26 kasus,” ujarnya.
Berdasarkan data dan laporan yang diterima terjadi penurunan kasus yang melibatkan anak sebanyak 10 kasus atau terjadi penurunan sebesar 10%.
Baca Juga: Dana Transportasi Subsidi Bahan Pokok Cabai Sudah Ada, Hasan: Menunggu Regulasi Akhir
Untuk itu Kasihumas Polres Bintan memberikan tips aman kepada masyarakat Kabupaten Bintan agar anak tidak menjadi korban ataupun menjadi pelaku tindak pidana sehingga akan terhindar dari jeratan hukum.
Baca Juga: Timnas Indonesia Bermain Imbang 1-1 Kontra Filipina Pada Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia
Peran Utama untuk menghindarinya adalah peran orang tua menjadi faktor utama karena sebagian besar anak berada dalam lingkungan keluarga,
Orang tua harus aktif mengontrol anaknya baik secara langsung maupun dengan menggunakan Handphone.
Baca Juga: Selama November Serta Desember Gerai Pangan Murah Diadakan Untuk Pengendalian Inflasi
Jika perlu jika anak tidak pulang kerumah pada waktunya segera cari dan dijemput serta dibawa pulang agar terhindar dari kejahatan baik menjadi korban maupun menjadi pelaku kejahatan.
Baca Juga: Endang Susilawati Berharap Kegiatan Taman Kehati Jadi Edukasi Bagi Siswa
“Kepada masyarakat juga dimintai untuk peduli walaupun anak-anak tersebut bukan anak kandungnya, minimal kalau menemukan anak-anak yang nongkrong hingga larut malam agar disuruh pulang,” pungkas Kasihumas Polres Bintan Iptu Alson

