HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmen memperkuat sinergi pembangunan melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044. Acara ini berlangsung di Hotel Nite and Day Laguna, Kamis (4/9).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menilai RT RW menjadi pedoman penting dalam pembangunan sekaligus memberikan kepastian bagi investor.
Zulhidayat menyebut, kehadiran BP Tanjungpinang sangat membantu pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana, yang pada akhirnya mendukung masuknya investasi baru.
“Kalau hanya mengandalkan APBD tentu terbatas. Kehadiran BP membantu menyediakan infrastruktur yang manfaatnya langsung dirasakan warga, seperti pembangunan jalan di Senggarang. Harapan kami sinergi ini terus diperkuat agar semakin banyak dukungan anggaran dari kementerian maupun lembaga untuk Tanjungpinang,” ungkapnya.
Zulhidayat menambahkan, kepastian tata ruang akan mempermudah proses perizinan dan mendorong investor menanamkan modal di wilayah yang sesuai peruntukan.
Ia juga menekankan perlunya optimalisasi lahan berstatus HGB maupun HGU yang belum digunakan agar bisa dimanfaatkan lebih produktif.
Sementara itu, Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun hampir 800 meter jalan, memasang penerangan, serta menyiapkan area parkir di fasilitas umum.
Sejumlah investor, kata dia, telah menyatakan minat, termasuk perusahaan besar dengan rencana investasi awal Rp100 miliar untuk lahan seluas 80 hektare, serta investor di bidang pengolahan limbah elektronik.
“Kerja sama BP dengan Pemko semakin erat, bahkan melibatkan Pemprov hingga lurah dan camat. Semua pihak memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Tanjungpinang,” ucap Cokky.
Acara sosialisasi RTRW ini turut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Negeri, Dewan Kawasan Provinsi Kepri, perangkat daerah, camat, lurah, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat.

