HARIANMEMOKEPRI.COM — Pj Walikota Tanjungpinang Hasan membuka sosialisasi pengenalan investasi legal dan ilegal kepada Kepala Sekolah/Guru se Kota Tanjungpinang di Trans Convention Center, Jumat (13/2023).

Pengenalan investasi ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Kepri serta di buka langsung Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.

Baca Juga: Gali Ilmu Literasi Digital Bagi Generasi Milenial, Selly Febrilia:Jangan Umbar Sensasi Tapi Kasih Prestasi

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sangat mendorong tercapainya percepatan inklusi dan literasi keuangan yang lebih baik khususnya terkait produk investasi yang legal dan aman bagi masyarakat.

Baca Juga: BPBD Kabupaten Bintan Pasang Himbauan Larangan Di Areal Waduk Retensi, Antisipasi Hal Tidak Diinginkan

Investasi ilegal atau bodong marak terjadi di Indonesia, termasuk di kota Tanjungpinang dikarenakan sebagian besar masyarakat masih awam dengan bisnis investasi ilegal sehingga janji-janji manis dengan proses yang cepat dan keuntungan yang besar ditelan dengan mentah-mentah.

“Akibatnya tidak sedikit masyarakat dari semua kalangan baik masyarakat, tenaga pendidik, tokoh publik dan kalangan menengah atas pun menjadi korban investasi bodong ini,” ujar Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.

Baca Juga: Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia Indonesia vs Brunei Darussalam, Sananta Cetak Dua Dimas Drajat Hattrick

Berdasarkan survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2022 menunjukkan Indeks Literasi Keuangan mencapai 49,68 % dengan inklusi sebesar 85,10%. Artinya, hanya 49,68% yang memahami pengetahuan produk keuangan se-Indonesia.

Sebenarnya investasi ilegal dapat dikenali dengan ciri menjanjikan keuntungan yang bisa diraih dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari proses rekrutmen anggota, klaim tanpa resiko, legalitas tidak jelas dan lainnya.

Baca Juga: KPU Kota Tanjungpinang Terima Ribuan Bilik Suara Tahap Pertama, Faizal: Tahap Kedua Perkirakan Bulan Januari

“Dapat kita sampaikan bahwa masih rendahnya literasi dalam memahami dan mendapatkan informasi terkait investasi yang aman dan legal oleh masyarakat kita. Maka penting kiranya kita semua mengikuti sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan terkait investasi legal dan ilegal,” jelas Hasan.

Baca Juga: Hasan Bersama OPD Gelar Rakor Periode Oktober Membahas RPJPD Hingga HUT Otonom Kota Tanjungpinang Ke 22

Untuk itu Pj Walikota Tanjungpinang Hasan berharap kepada seluruh peserta untuk memahami dan menginformasikan kepada peserta didik di sekolah masing-masing.

Serta dapat memberikan pemahaman dan meneruskan informasi kepada para peserta didik di sekolah masing-masing.

Baca Juga: Pemprov Kepri Berikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 16 Oktober Hingga 18 November 2023

“Selain itu penting untuk menumbuhkan budaya menabung pada generasi muda terutama pelajar melalui implementasi satu pelajar, satu rekening dengan program SIMPEL atau Simpanan Pelajar,” terang Hasan.

Sementara itu, Deputi Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Demi Tri Aryadi menambahkan OJK memiliki tugas dan fungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor Jasa Keuangan

Baca Juga: Hadapi Brunei Darusaalam Malam Nanti Pada Kualifikasi Piala Dunia, Jika Menang Skuad Garuda Bisa Tambah Poin

Seperti Industri Perbankan, Industri Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank seperti Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta melakukan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

Dalam hal Perlindungan Konsumen, mengamanatkan agar OJK melakukan tindakan preventif seperti melakukan edukasi keuangan kepada seluruh kalangan masyarakat

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Minta Stakeholder Tingkatkan Sinergi Dan Kerjasama

“Termasuk kepada Guru dan ASN terkait produk-produk dari sektor jasa keuangan seperti produk Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Pegadaian dan Industri Keuangan lainnya termasuk kaitannya dengan waspada investasi ilegal,” tutur Demi Tri Aryadi sekaligus Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan

Berdasarkan survei yang dilakukan OJK pada tahun 2022, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan meliputi pemahaman akan manfaat dan risiko produk keuangan, masyarakat Kepulauan Riau sebesar 48,57 persen tingkat inklusi keuangan (penggunaan produk keuangan) sebesar 87,01%.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Penemuan Tengkorak Manusia, Ternyata Warga Kelurahan Kampung Bugis

Hal ini menggambarkan bahwa banyak masyarakat di Kepulauan Riau yang menggunakan produk jasa keuangan namun belum seutuhnya memahami manfaat dan risiko dari produk keuangan yang digunakan.

“Sehingga tidak heran jika masyarakat di Kepulauan Riau banyak terjebak dengan penawaran investasi illegal dan Pinjol ilegal,” ucapnya.

Baca Juga: Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Seligi Mantab Brata 2023 Oktober Nanti

Untuk meningkatkan pemahaman Kepala Sekolah/Guru di Kota Tanjungpinang terhadap investasi legal dan ilegal, OJK akan menyampaikan materi yaitu pengenalan OJK dan mengenal Investasi Legal dan Ilegal.

Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat terhindar dari penawaran yang tidak logis dengan menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi tanpa menyampaikan potensi risikonya.

Baca Juga: Stiker APC Dipasangkan Pada Kendaraan Angkutan Dalam Razia Gabungan KIR Dishub Tanjungpinang Pada Hari Ketiga

“Juga pengenalan investasi di Pasar Modal dengan tujuan para peserta dapat mengenal dan memahami wahana investasi di sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh OJK,” pungkas Demi Tri Aryadi.