HARIANMEMOKEPRI.COM — Hingga September 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 583.094 pekerja di Provinsi Kepri. Angka tersebut menunjukkan bahwa 72 persen, atau 419.834, merupakan pekerja di sektor formal atau Penerima Upah (PU).

Sementara itu, untuk pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), jumlahnya mencapai 109.657, disusul oleh pekerja jasa konstruksi sebanyak 51.873, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejumlah 1.730.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda, dalam keterangan tertulisnya, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah, mulai dari tingkat Pemerintah Kota/Daerah hingga Pemerintah Provinsi, yang telah mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dukungan dari para pemimpin daerah sangat penting bagi kami untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah yang selama ini peduli terhadap perlindungan pekerja di wilayahnya,” ungkap Eko, Rabu (26/9/2024).

Lebih lanjut, Eko membeberkan bahwa pada tahun ini, pihaknya tengah fokus untuk meningkatkan kepesertaan di sektor pekerja informal (Bukan Penerima Upah), termasuk para pekerja rentan. Untuk itu, pihaknya terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam penguatan regulasi dan penganggaran APBD untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjamin seluruh pekerja terlindungi, sehingga bisa mendapatkan berbagai manfaat yang mampu menjamin para pekerja agar aman dalam bekerja dan memiliki hidup yang sejahtera,” ungkapnya.

Eko berharap kolaborasi dan sinergi yang telah terbangun dengan baik dapat terus ditingkatkan sehingga cakupan kepesertaan dapat tumbuh secara berkelanjutan (sustainable growth).

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, menyampaikan bahwa sebanyak 4.174 perusahaan di Tanjungpinang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan total tenaga kerja yang sudah diikutsertakan sebanyak 133 ribu peserta.

Sunjana mengakui bahwa capaian ini tidak lepas dari peran serta dan komitmen Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, serta dukungan stakeholder pemerintahan lainnya, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri dalam mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

“Sektor yang paling banyak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah sektor nelayan, di mana sebanyak 33.112 nelayan di Kepri telah diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menggunakan dana APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ungkapnya.

Tak lupa, Sunjana menyampaikan rasa terima kasih sekaligus mengapresiasi peran aktif seluruh pihak dalam mendukung perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib dilaksanakan, karena itu merupakan hak normatif para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial, para pekerja bisa terbebas dari rasa cemas, karena risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang pada akhirnya berujung pada peningkatan produktivitas kerja,” tutup Sunjana