HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemko Tanjungpinang lakukan upacara dalam rangka penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di Halaman Kantor Walikota Tanjungpinang Senggarang, Senin (4/11/2024).

Upacara penandatanganan pakta integritas tersebut dipimpin langsung Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal dan diikuti seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang.

Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal menerangkan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil termaktub bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

“Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan apapun di luar kepentingan bangsa dan negara. ASN tetap punya hak pilih namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau di kanal lainnya”, jelas Andri dalam amanatnya.

Andri juga menyampaikan kepada seluruh ASN bahwa dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 agar menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Pilkada tahun 2024.