Maka dari itu Walikota Tanjungpinang Hj Rahma melanjutkan tentunya terdapat nilai manfaat yang perlindungan dari jaminan dari kartu BPJS Ketenagakerjaan. Selain bisa menjamin kesehatan yang bersifat kecelakaan pada masa kerjanya maka itu ditanggung masa perobatannya sampai selesai. 

Baca Juga: Polres Bintan Kembali Tampung Aspirasi Masyarakat Melalui Jumat Curhat di Berbagai Lokasi

“Bilamana disebabkan kematian bagi peserta BPJS ketenagakerjaan maka dapat tunjangan kematiannya Rp42.500.000. Dan jika berturut-turut pembayarannya sampai tahun ketiga maka si pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan jika meninggal dunia maka anak-anaknya yang berusia 10 tahun ditanggung dari SD hingga tingkat universitas,”ujarnya. 

Ditempat yang sama, Kepala Dinas DP3 Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri menambahkan, nelayan Tanjungpinang yang sudah terdaftar di aplikasi kusuka dari Kementerian Perikanan, ada sebanyak 1.046 orang.

Dari 1.046 ini, kata dia, dibagi dua. 523 nelayan biaya premi BPJS Ketenagakerjaan nya ditanggung Pemprov Kepri, dan 523 lagi ditanggung Pemko Tanjungpinang