HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerapkan jam operasional bagi Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Ramadhan mendatang.
Dalam waktu minggu yang tersisa menjelang Ramadhan, masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan bahwa selama bulan Ramadhan, seperti rumah makan dan THM tidak harus ditutup, tetapi akan dibatasi waktu operasionalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tempat hiburan akan tetap buka, namun hanya setelah sholat tarawih. Jadi, tidak semua tempat ditutup, tetapi jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 00:00 WIB,” jelas Hasan pada Rabu (28/2/2024).
Meskipun demikian, Hasan menekankan pentingnya etika selama bulan Ramadhan dengan mengajak masyarakat untuk saling menjaga.
“Meskipun kita sedang memulihkan ekonomi dan mengendalikan inflasi, yang terpenting adalah menjaga diri selama bulan puasa Ramadhan 1445 H,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, Satpol PP Tanjungpinang telah memberikan sosialisasi kepada pelaku THM mengenai jam operasional selama Bulan Ramadhan tahun ini.