“Untuk kuotanya pun bervariasi, untuk roda empat atau pribadi 20 liter per hari, roda empat angkutan umum 30 liter, dan kendaraan roda enam 60 liter,” jelasnya.

Menurut Riany, Pemko Tanjungpinang bersama Bank Bukopin akan terus melakukan pengawasan melalui dashboard yang telah disediakan, serta pemantauan secara berkala ke setiap SPBU.

“Apakah dia mengisi berulang-ulang, kita akan lihat sesuai kuota yang diberikan. Seminggu kedepan dan seterusnya kita akan evaluasi lagi,” ujarnya.

Riani menambahkan, pendaftaran fuel card sampai saat ini masih terbuka bagi pemohon tanpa batas waktu yang ditentukan.

Untuk pendaftaran, pemohon fuel card wajib melampirkan KTP Kota Tanjungpinang, lunas pajak, STNK, foto kendaraan serta lulus KIR.

“Bagi pemohon masih bisa mendaftar dengan syarat tersebut, pendaftaran tidak dipungut biaya,” pungkasnya.