HARIANMEMOKEPRI.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan mendesak PT PLN (Persero) menyampaikan jadwal pemadaman listrik bergilir yang akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya ketidaksesuaian antara jadwal pemadaman listrik yang beredar dengan kondisi sebenarnya.

Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat di Tanjungpinang dan Bintan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan, Ilham Bani Arrasyid, menegaskan bahwa persoalan pemadaman listrik bukan hanya berkaitan dengan gangguan pasokan, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi dan tanggung jawab pelayanan kepada pelanggan.

“Kami meminta PLN menyampaikan jadwal pemadaman yang akurat dan sesuai kondisi di lapangan. Jika ada perubahan akibat kendala teknis, informasikan secara terbuka dan segera perbarui jadwalnya,” tegas Ilham.

Menurutnya, HMI memahami bahwa gangguan kelistrikan dapat terjadi akibat berbagai kendala teknis.

Namun, masyarakat tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai wilayah terdampak, waktu pemadaman, perkiraan listrik kembali menyala, hingga perubahan jadwal apabila terjadi.

Untuk itu, HMI mendesak PLN menyediakan kanal informasi resmi yang diperbarui secara berkala serta membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat Tanjungpinang dan Bintan.

Posko tersebut diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, melaporkan ketidaksesuaian jadwal, serta mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang disampaikan.

Ilham menilai, keberadaan kanal informasi dan posko pengaduan harus diiringi dengan pelayanan yang responsif agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh informasi maupun menyampaikan keluhan.

“PLN jangan hanya menyampaikan jadwal tanpa memastikan informasi tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kami meminta kanal informasi yang aktif dan posko pengaduan yang benar-benar berfungsi, dilengkapi petugas yang responsif serta mekanisme tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hak konsumen ketenagalistrikan telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ketentuan tersebut mengatur hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik serta mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Atas dasar itu, HMI meminta PLN mengevaluasi pelaksanaan pemadaman listrik, ketepatan jadwal, serta mekanisme penanganan pengaduan pelanggan agar persoalan serupa tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ilham menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berujung pada saling menyalahkan.

Menurutnya, langkah konkret berupa perbaikan informasi, keterbukaan terhadap perubahan jadwal, dan penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses menjadi hal yang perlu diprioritaskan.

“Kami tidak ingin berhenti pada saling menyalahkan, yang kami tuntut adalah keterbukaan dan langkah konkret. Perbaiki informasi, jelaskan setiap perubahan, dan hadirkan posko pengaduan yang mudah diakses,” tutupnya.

Ia menambahkan, listrik merupakan kebutuhan penting yang menunjang aktivitas rumah tangga, pendidikan, pelayanan publik, hingga kegiatan ekonomi.

Karena itu, masyarakat Tanjungpinang dan Bintan membutuhkan kepastian informasi agar dapat menyesuaikan aktivitas ketika pemadaman listrik berlangsung.