HARIANMEMOKEPRI.COM – Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang belum dapat dipastikan karena masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan persetujuan teknis (Pertek) untuk sejumlah pejabat lainnya, termasuk pejabat eselon III dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), telah diterbitkan.
Namun, khusus jabatan Kepala Disdukcapil, penetapannya harus menunggu SK yang ditandatangani langsung oleh Mendagri.
“Memang tinggal satu, yaitu SK Disdukcapil. SK-nya langsung dari Menteri, ditandatangani basah untuk siapa yang disetujui Kemendagri atas usulan kita,” ujar Lis, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, Pemko Tanjungpinang telah mengajukan tiga nama calon untuk mengisi jabatan tersebut.
Ketiga calon itu juga telah mengikuti proses wawancara oleh pihak Kemendagri. Selanjutnya, pemerintah pusat akan menentukan satu nama yang dinilai memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kepala Disdukcapil.
“Kita usulkan tiga nama, kan diwawancarai mereka juga. Dari tiga nama, siapa yang menurut Kemendagri layak, maka SK-nya ditandatangani Mendagri,” jelasnya.
Lis mengungkapkan, sebelumnya dirinya menargetkan pelantikan pejabat dapat dilaksanakan pada Jumat lalu.
Namun, rencana tersebut belum bisa direalisasikan karena SK untuk jabatan Kepala Disdukcapil masih belum ditandatangani.
“Target saya sebenarnya hari Jumat bisa dilantik, tapi karena satu belum ditandatangani Pak Menteri,” ungkapnya.
Menurut Lis, penyelesaian SK Kepala Disdukcapil menjadi bagian penting sebelum pelantikan dan penataan jabatan lainnya dilakukan.
Pasalnya, perubahan pada satu posisi jabatan dapat berdampak terhadap susunan serta pergeseran pejabat di posisi lainnya.
Karena itu, Pemko Tanjungpinang masih menunggu keputusan dari Mendagri agar seluruh proses penataan dan pelantikan pejabat dapat dilaksanakan secara menyeluruh.

