HARIANMEMOKEPRI.COM — Operasi Zebra Seligi Polresta Tanjungpinang hari ini sudah dimulai untuk ketertiban berlalu lintas.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa memimpin langsung Apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Senin (14/10/2024).

Operasi Zebra Seligi akan berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 14 – 27 Oktober 2024 ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,

Tujuan Operasi Zebra Seligi tersebut mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) aman dan nyaman.

Kombes Pol Budi Santosa mengatakan bahwa dengan Operasi Zebra Seligi 2024 ini mampu mewujudkan upaya menjawab permasalahan dibidang lalu lintas yang telah berkembang cepat dan dinamis.

“Operasi ini berlangsung selama 14 hari, dimulai hari ini hingga 27 Oktober 2024. Dengan sasaran operasinya adalah masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Dalam Ops Zebra Seligi 2024 ini personel Polantas akan melakukan teguran atau simpatik kepada pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara yang melawan arus,

Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai teknis dapat menimbulkan kebisingan atau mengganggu pengendara lain, berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan bermotor.

“Pengemudi dibawah umur, tidak menggunakan helm, mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sefty belt, pengendara atau pengemudi yang sedang pengaruh dalam kondisi mengonsumsi alkohol dan kendaraan yang over dimensi atau over load,” lanjutnya

Diakhir amanatnya, Kapolresta Tanjungpinang mengharapkan dalam operasi ini dapat memiliki dampak positif dan memberikan pembelajaran serta edukasi yang baik bagi masyarakat Kota Tanjungpinang

“Serta bisa mengawal dan menjaga masyarakat Kota Tanjungpinang agar tidak menjadi pelaku atau korban kecelakaan lalu lintas yang bisa menyebabkan fatalitas, baik kerugian harta benda, material dan korban jiwa,”pungkasnya.