HARIANMEMOKEPRI.COM – Sekitar 400 orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Nusantara Kepri menggelar unjuk rasa di halaman Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (15/5/2025).
Massa yang terdiri dari masyarakat nelayan dan mahasiswa ini menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur.
Massa mulai berkumpul di Pelantar II Tanjungpinang sejak pukul 09.30 WIB sebelum bergerak menuju Gedung Daerah menggunakan kendaraan roda dua dan empat.
Mereka membawa mobil komando, pengeras suara, jaring ikan, drum, bubu, dan ikan basah. Berbagai spanduk juga dibentangkan, seperti bertuliskan “Stop! Tangkapi Nelayan Melaut” dan “Tolak Sedimentasi Berkedok Pengerukan Pasir Laut.”
Koordinator Lapangan M. Firman Aqrabi dalam orasinya menyebutkan bahwa PP 11/2023 tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Kepri dan telah membatasi ruang gerak nelayan tradisional.
“Penghasilan nelayan makin berkurang karena zona tangkap dibatasi hanya sampai 12 mil laut,” katanya.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









