HARIANMEMOKEPRI.COM — Seluruh layanan Samsat Tanjungpinang ditutup, terhitung mulai Rabu 25 – 26 Desember 2024.
Adapun layanan yang ada di Samsat Tanjungpinang berupa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk sementara ditutup.
Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan penutupan sementara seluruh layanan di Samsat Tanjungpinang tersebut karena bertepatan pada libur nasional dan cuti bersama hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Jadi untuk layanan STNK dan BPKB akan dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024,” ujar Kasat Lantas, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Satlantas Polresta Tanjungpinang juga menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
“Sementara untuk layanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada tanggal 27 Desember 2024 dan 3 Januari 2025,” katanya.
Kasatlantas AKP Arbi Guna Bimantara menghimbau untuk masyarakat bisa mengupdate atau memantau terus informasi seputar pelayanan Samsat, di akun resmi media sosial instagram: @samsat_tanjungpinang, @satlantastanjungpinang dan @humaspolresta.tanjungpinang.