Untuk kelompok pertama, sejumlah wilayah yang tercantum meliputi Jalan Ganet, Jalan Rajawali, Jalan Nangka, Jalan Indonesia Timur, Jalan Angsana, Jalan Nusantara, Jalan Adi Sucipto, Jalan Jatayu, Jalan Merpati, Jalan Garuda, Jalan Lembah Merpati, Jalan Asia Afrika, kawasan Lanud Raja Haji Fisabilillah (RHF), hingga PDAM Sei Pulai.

 

Wilayah lainnya meliputi Jalan Raya Senggarang, Jalan Sei Timun, Jalan Damai, sebagian Jalan Daeng Celak, Kampung Sei Ladi, Pulau Dompak, Kantor Gubernur Kepri, Kantor DPRD Provinsi Kepri, serta sejumlah wilayah di Kecamatan Tanjungpinang Kota.

 

Sementara itu, kelompok kedua mencakup Jalan WR Supratman, Jalan Rajawali, Jalan Nuri Indah, Jalan Uban Lama, Jalan Suka Ramai, Jalan Kulai, Jalan Mustofa, kawasan Kijang Kencana, Jalan Ganet, Jalan Bandara, serta sejumlah ruas jalan lainnya.

 

Jadwal tersebut juga mencakup Jalan Raya Uban Kilometer 13–15, Jalan Trijaya, Jalan Bambu Kuning, Jalan Lintas Barat, Jalan Hang Lekir, Jalan Radar, Jalan Hang Kasturi, Jalan Punai, Jalan DI Panjaitan, Jalan Tulip, Perumahan Bumi Indah, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Jalan Kauman, serta sejumlah kawasan perumahan.

 

Kampung Bugis hingga Pulau Penyengat Terdampak

 

Di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota, jadwal estimasi penyalaan listrik juga mencakup Kelurahan Kampung Bugis, Jalan Daeng Kamboja, Jalan Datuk Pakai, Kampung Senggarang Darat, Jalan Abdul Rahman, serta sejumlah fasilitas umum, termasuk kantor kecamatan dan puskesmas.

 

Selain itu, Pulau Penyengat, kawasan Polsek Tanjungpinang Kota, dan Gedung Lantai 5 turut tercantum dalam daftar estimasi penyalaan listrik tersebut.