“Ke depan, sistem kerja RT juga akan didorong ke arah digitalisasi. Ini penting untuk memudahkan pemantauan data warga, seperti yang sedang sekolah, sakit, atau membutuhkan bantuan,” tambahnya.
Penataan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Salah satu poin penting dalam pemetaan ini adalah klasifikasi wilayah RT-RW berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK), yang akan dibagi ke dalam empat kategori: tinggi, sedang, rendah, dan khusus.
“Pemekaran wilayah juga dimungkinkan, tentu sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Lis.
Ia pun mengajak seluruh perangkat RT-RW, camat, dan lurah untuk terus menjaga komunikasi dan membangun komitmen bersama dalam membenahi kota.
“Setiap program harus direncanakan bersama agar pelaksanaannya bisa lebih tepat sasaran,” ucap Lis
Pemko Tanjungpinang dijadwalkan akan mulai melakukan sosialisasi kepada para RT dan RW mulai Senin (23/6/2025), guna menerima masukan terkait skema perubahan tersebut.
Sementara itu, mewakili pengurus Forum Komunikasi RT-RW, Jarita Ahmad menyambut baik rencana pemetaan tersebut.

