HARIANMEMOKEPRI.COM — Sebuah lahan hangus terbakar akibat dari warga yang ingin menggarap lahan sehingga menyebabkan kebakaran lahan, Rabu (22/2023) malam.

Lokasi hutan yang terbakar tersebut di Jalan Nusantara Km.14 RT 02 RW 10 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur. 

Baca Juga: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad Resmikan Gedung Perkumpulan Teo Chew Tanjungpinang

Diketahui lahan itu diduga hutan lindung yang di garap oleh salah satu warga, namun saat ini belum dapat di pastikan siapa pemilik lahan tersebut.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono melalui Kanit Reskrim Ipda Apriadi yang turun langsung ke lokasi kejadian menjelaskan dalam peristiwa kebakaran lahan dua orang saksi telah di mintai keterangan.

Baca Juga: Hendak Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Sei Carang, Tiga Pria dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Menurut keterangan saksi pertama sekira pukul 18:30 Wib saksi mendapat informasi dari Suroto via telepon yang menjelaskan bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Nusantara Km 14 RT.02 RW.10 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

“Mendengar hal tersebut saksi pertama langsung menuju ke lokasi dan benar bahwa telah terjadi kebakaran lahan yang saat ini belum dapat dipastikan siapa pemiliknya dari hal tersebut diduga status adalah hutan lindung,”jelas Ipda Apriadi melalui WhatsApp. 

Baca Juga: Walaupun di Vonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Tetap Anggota Polri, Ini Kata Karopenmas Divhumas Polri

Kanit Reskrim menambahkan, saksi pertama menghubungi, meneruskan kepada pak Lurah Pinang Kencana Ali Imron untuk mendatangi lokasi kejadian.

“Setibanya di lokasi tidak lama kemudian petugas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang yang tiba di lokasi langsung menyisir kedalam area sejauh sekitar 300 meter dan berusaha memadamkan api yang menyala dengan dibantu beberapa warga sekitar hingga selesai (api dapat dipadamkan_red),” lanjutnya.

Baca Juga: Nafa Urbach Menulis Sebuah Filosofi Jawa, Apa Itu ? Ternyata Ini Maknanya

Menurut keterangan saksi kedua, masih kata Ipda Apriadi, sekitar pukul 20:00 Wib ia mendapat informasi dari Samsul Hadi melalui telepon dari peristiwa tersebut kemudian mendatangi lokasi kebakaran. Setibanya di TKP dirinya turut membantu memadamkan api.

“Menurut keterangan dari kedua saksi belum diketahui secara pasti siapa penggarap lahan yang statusnya adalah hutan lindung,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur ini.

Baca Juga: Siswa-Siswi SDN 012 Tanjungpinang Timur di kenalkan dengan Sejarah dan Budaya Lokal, Seperti Makam Daeng Celak

Pukul 21:30 Wib. Petugas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang berhasil padamkan api dengan dibantu oleh warga sekitar dengan cara manual menggunakan ranting.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran lahan. Diduga kebakaran terjadi karena adanya warga yang ingin menggarap lahan, ditemukan beberapa titik api di lokasi kejadian lebih kurang 100 titik api dijelaskan oleh Kasi Pemadam Kebakaran kota Tanjungpinang Dery Ambary,” pungkasnya.