HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan pembekalan hukum kepada aparatur Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur agar mampu membedakan kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi.
Penerangan hukum yang diselenggarakan Bidang Intelijen Kejati Kepri tersebut berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026), dengan mengusung tema “Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional.”
Kegiatan dibuka oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, serta dihadiri Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), camat, dan sekitar 98 peserta dari perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Lis Darmansyah menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, integritas, profesionalisme, dan kehati-hatian menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur memahami secara utuh perbedaan antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi,” ujar Lis.
Materi disampaikan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Dr. Junaidi Abdillah Siregar, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Senopati.
Dalam paparannya, Junaidi menjelaskan bahwa konsep mens rea atau niat jahat merupakan unsur penting dalam pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Ia menekankan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena munculnya kerugian keuangan negara.
Penegak hukum juga harus mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Menurut Junaidi, kesalahan administrasi, kekeliruan prosedural, ataupun kegagalan kebijakan dilakukan dengan itikad baik tidak serta-merta dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi. Hal tersebut pada prinsipnya merupakan ranah administrasi atau perdata.
Ia juga memaparkan bahwa pembuktian unsur mens rea dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti, di antaranya adanya kesepakatan jahat, aliran dana (kickback), rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen, hingga keterangan saksi dan ahli.
Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata, aktual, terukur, dan dapat dibuktikan di persidangan.
Potensi kerugian atau dugaan pemborosan saja belum cukup menjadi dasar penetapan tindak pidana korupsi.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum kerap dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejati Kepri berharap kesadaran hukum aparatur pemerintah semakin meningkat sehingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan sejak dini melalui penguatan integritas dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

