HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai merelokasi kontainer tempat berjualan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Teluk Keriting, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (28/10/2026).
Relokasi ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembangunan jalan lingkar yang akan melintasi kawasan tersebut.
Pemerintah pun menyiapkan sejumlah lokasi alternatif agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.
Kegiatan relokasi melibatkan Disperindag Tanjungpinang, Satpol PP Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, BUMD, PUPR Provinsi Kepri, serta Disnakerkopum Tanjungpinang.
Kepala Disperindag Tanjungpinang, Riany, mengatakan pemindahan tersebut menyasar kontainer milik pedagang dari dua komunitas UMKM, yakni Teluk Keriting dan Bandrek 36.
Menurut Riany, proses relokasi telah diawali dengan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pedagang.
Tahapan tersebut dilakukan agar pelaku usaha mengetahui rencana pemindahan sebelum pembangunan dimulai.
“Proses ini kita lakukan terhadap UMKM yang sudah kita informasikan. Ada tahapan-tahapan yang sudah kita lalui, pertama kita lakukan sosialisasi pemberitahuan bahwa akan dilakukan relokasi,” ujar Riany.
Ia menjelaskan, pembangunan jalan lingkar berpotensi meningkatkan aktivitas kendaraan besar di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pedagang maupun konsumen apabila aktivitas jual beli tetap berlangsung di area pembangunan.
Enam Titik Jadi Alternatif Relokasi
Untuk mendukung keberlangsungan usaha para pedagang, Pemko Tanjungpinang menyediakan sekitar 75 space berjualan yang tersebar di sejumlah lokasi.
Beberapa titik yang disiapkan meliputi Jalan Hang Tuah di belakang Bakso Hoki, Monumen Raja Haji Fisabilillah, kawasan Tanah Merah di bawah jembatan, Melayu Square, belakang Gedung LAM, serta Anjung Cahaya.
Pemerintah juga menyiapkan lokasi tambahan di kawasan parkir Sulaiman Abdullah dengan kapasitas sekitar tujuh pedagang. Sementara itu, area depan Api Biru diperkirakan mampu menampung 11 pedagang.
Riany mengatakan, fasilitas tersebut disiapkan untuk memberikan pilihan kepada pelaku UMKM agar tetap bisa berjualan setelah meninggalkan kawasan Teluk Keriting.
Sebanyak 16 Pedagang Pilih Relokasi Mandiri
Dari 54 pedagang UMKM yang terdata, sebanyak 16 pedagang telah mendaftar untuk melakukan relokasi secara mandiri melalui BUMD.
Riany menyebutkan, sebelum pelaksanaan relokasi, Satpol PP Provinsi Kepri telah menjalankan tahapan surat peringatan kepada pedagang.
Surat peringatan pertama diberikan pada 23–25 Oktober 2026, disusul surat peringatan kedua pada 27 Oktober dan surat peringatan ketiga pada 28 Oktober 2026.
Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Bagi pedagang yang belum melakukan pemindahan, Satpol PP Provinsi Kepri telah menjalankan prosedur surat peringatan.
Sementara itu, Disperindag Tanjungpinang tetap membuka fasilitasi bagi pedagang yang ingin melakukan relokasi secara mandiri.
Riany menegaskan, pedagang yang belum cocok dengan lokasi yang disediakan pemerintah dapat memilih tempat usaha lain sesuai kebutuhan, selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Silakan untuk memilih tempat yang diinginkan dengan catatan tidak mengganggu aturan dan sesuai dengan ketentuan peraturan saja,” pungkasnya.

