HARIANMEMOKEPRI.COM — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang pada tahun 2024 mengembangkan pelayanan perizinan dengan istilah Halo Dinda.
Halo Dinda (Hadir di lokasi Dampingi Input NIB Anda) merupakan program pelayanan perizinan bersentuhan langsung dengan pelaku UMKM di 18 lokasi Kelurahan secara simultan.
Pelayanan perizinan berusaha secara langsung ini berpedoman pada PP No.6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, pada pasal 11 ayat 3 dan 5 yaitu pelayanan berbantuan dan pelayanan bergerak dengan maksud untuk mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha.
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat menjelaskan Halo Dinda itu adalah inisiasi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi UMKM.
“UMKM di Tanjungpinang ini share ekonominya terhadap PDRB Tanjungpinang lebih sepertiga. Tapi tentu keberpihakan kami salah satunya membuat legal keberadaannya melalui NIB (Nomor Induk Berusaha_red),” jelas Zulhidayat, Senin (15/1/2024).
Saat ini pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang kini menjemput bola ke lokasi produksi UMKM untuk memberikan NIB secara gratis. Hal ini dilakukan mengingat kesibukan para pelaku UMKM.
“Karena selama ini mungkin mereka yang berusaha sibuk nah sekarang kita jemput bola tugas kita yang datang ke lokasi Produksi UMKM untuk memberikan NIB secara gratis,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Tanjungpinang Adi Firmansyah mengatakan sebagaimana instruksi Pj Walikota Tanjungpinang agar pelayanan juga bisa dilaksanakan langsung di lokasi masyarakat.
“Beberapa waktu yg lalu kegiatan Halo Dinda ini kami lakukan uji cobakan secara spontan di Kelurahan Tanjung Unggat dan mendapatkan animo cukup tinggi dari pelaku UMKM di Kelurahan tersebut,” ujar Adi.
Nantinya pelayanan Halo Dinda ini akan ada Tim Desk Pelayanan Perizinan Berusaha dari DPMPTSP akan bergerak ke lokasi 18 Kelurahan secara simultan atau ke tempat lain yang di tentukan dan memberikan informasi, edukasi, sosialisasi serta pelayanan penginputan perizinan secara langsung kepada masyarakat pelaku usaha.
“Diharapkan dengan kegiatan Halo Dinda di 18 Kelurahan ini dapat memfasilitasi pelaku usaha yang ingin membuat dokumen perizinan berusaha namun mengalami kendala jarak da waktu. Adapun jadwal rencana akan di mulai pada triwulan II,” pungkasnya.

