HARIANMEMOKEPRI.COM – Satlantas Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pembagian brosur dan stiker keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan di Jalan Basuki Rahmat, Selasa (11/2/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Seligi 2025 yang berlangsung sejak 10 Februari hingga 23 Februari 2025.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Lantas AKP Arbi Guna Bimantara, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
AKP Arbi mengungkapkan pihaknya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman.
“Melalui brosur dan stiker ini, kami berharap informasi keselamatan dapat tersebar lebih luas,” ujar AKP Arbi.
Dalam Operasi Keselamatan Seligi 2025, Sat Lantas Polresta Tanjungpinang menetapkan tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, yaitu:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara
2. Melawan arus lalu lintas
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
4. Penggunaan knalpot brong
5. Tidak memakai helm berstandar SNI
6. Melanggar rambu-rambu lalu lintas
7. Berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor
Lebih lanjut AKP Arbi menjelaskan, Informasi mengenai tujuh prioritas pelanggaran ini juga tertera dalam brosur dan stiker yang dibagikan.
“Selain itu, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar lebih sadar akan keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.
Operasi Keselamatan Seligi merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

