HARIANMEMOKEPRI.COM — Djodi Wirahadikusuma membantah akibat dirinya diberitakan berjudul “Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pada Desember Silam Dilaporkan Ke Polisi” yang terbit tanggal 30 Januari 2023 silam oleh Media Online HARIANMEMOKEPRI.COM.
Untuk itu, Djodi Wirahadikusuma telah melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Pers dan telah menerima surat itu melalui kuasa hukumnya.
Dewan Pers telah menganalisis dan menemukan berita Teradu pada intinya berisi, Haldy Chan alias Ba’i melaporkan Pengadu ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan penyerobotan lahan di sebelah bangunan Food Court Indah di Jl WR Supratman, Kelurahan Air Raja, tepatnya pada Desember 2022.
Baca Juga: Launching dan Bedah Buku, Kapuspenkum Ketut Sumedana: Hasil Karya Insan Adhyaksa Seluruh Indonesia
Pengadu menilai berita Teradu tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada Pengadu. Pengadu berharap Dewan Pers mengeluarkan penilaian dan rekomendasi ada tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik oleh Teradu.
Pengadu juga mengharapkan penilaian dan rekomendasi apakah narasumber melanggar UU ITE
pencemaran nama baik Pengadu melalui media masa.
Melalui Kuasa hukumnya Djodi Wirahadikusuma melaporkan media ini kepada Dewan Pers setelah mendapat surat tersebut tanpa menyurati serta memberikan hak jawab kepada media.
Baca Juga: Rahma Resmikan Kimia Farma Diagnostika Perdana di Tanjungpinang
“Kuasa hukum saya akan menggugat dan melaporkan balik Haldy Chan karena pencemaran nama baik saya,” tuturnya.
Djodi Wirahadikusuma saat dikonfirmasi media ini terkait hak jawabnya, ia mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan surat dari Dewan Pers melalui Whatsapp dari pengacaranya pada hari senin tanggal 10 Juli 2023 yang isi suratnya dengan perihal penilaian sementara dan Rekomendasi.
“Bahwa dari berita tersebut kami tidak pernah dikonfirmasi, seharusnya penggunaan nama haruslah menggunakan inisial, akan tetapi di surat kabar langsung menggunakan nama lengkap yaitu Djodi Wirahadikusuma,” ujar Djodi Wirahadikusuma, Kamis (13/2023).
Baca Juga: Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Pasar Bintan Center
Djodi Wirahadikusuma juga menambahkan bahwa di samping berita yang disampaikan tidak melakukan penyampaian atau meminta keterangan dari yang dilaporkan oleh Haldy Chan, sementara berita tersebut belum benar ada dan asas praduga tidak bersalah.
“Atas pemberitaan secara online ini merusak nama baik saya karena mengganggu kegiatan usaha saya di Provinsi Kepri seolah saya orang yang tidak baik dan mencemarkan nama baik saya. Perlu saat sampaikan terhadap Laporan Haldy Chan tersebut telah diproses dan laporan tersebut semua tidak benar dan pihak kepolisian yaitu Polresta Tanjungpinang telah menghentikan perkara ini dengan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan Nomor: B/IV/RES.124/Sat reskrim tanggal 10 April 2023,” ujar Djodi.
Baca Juga: Kasus Penemuan Bayi Laki laki Dalam Tahap Lidik, Pihak Polisi Curigai R Saat Ini Masih DPO
Djodi Wirhadikusuma melanjutkan dengan adanya surat penghentian tersebut bahwa berita yang dibuat dalam surat kabar itu tidak benar dan adalah fitnah belaka dan apa yang disampaikan oleh Haldy Chan tidak benar, banyak memputar balikkan fakta yang sebenarnya, polisi juga telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan telah dikeluarkan surat pemberhentian penyelidikan.
“Fakta sebenarnya adalah diduga Haldy Chan telah memalsukan beberapa dokumen terkait kepemilikan lahan tersebut dan saya sudah membuat laporan polisi juga dengan LP No R/LI-78/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 , dan Indikasi sebagian bangunan Haldy Chan masuk ke lahan saya dan ada bangunan semi permanen yang dijadikan gudang berada diatas tanah saya sebagaimana SKT.No.66 : 39 tanggal 28 Juli 2022,Notaris dan PPAT Muslim,SH,” tutupnya.***

