TANJUNGPINANG (HMK) — Disdukcapil kota Tanjungpinang Bantah Menambah Syarat SKCK Untuk Buat KTP, hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Drs. H. Wan Samsi membantah tudingan bahwa Disdukcapil meminta tambahan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Terkait adanya pengaduan mengenai hal tersebut, Wan Samsi menyatakan bahwa ada formulir yang harus dilengkapi. Karena tidak ada sama sekali dokumen pendukung yang membuktikan bahwa warga tersebut merupakan warga negara Indonesia, dikhawatirkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara asing.
Baca Juga: Kasatlantas Tanjungpinang Imbau Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Brong
Guna menindaklanjuti adanya pengaduan terkait tambahan surat kuasa kepada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, Wan Samsi mengatakan hal itu diperlukan jika warga tidak dapat mengurus sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan.
Hal itu ditujukan untuk keperluan penelitian berkas yang akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil. petugas akan mencatat identitas orang yang diberi surat kuasa, untuk kepentingan mencegah penyalahgunaan dokumen.
Baca Juga: Pernikahan Dini di Kota Tanjungpinang Tahun 2022 Alami Penurunan
Menanggapi adanya warga yang diinformasikan meninggal dunia karena kelelahan mengurus dokumen di Disdukcapil, Wan Samsi menyatakan bahwa perlu penelusuran lebih jauh terhadap hal tersebut.
Warga tersebut, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau disebut sebagai warga non data. Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, petugas Disduk menyerahkan beberapa formulir yang harus dilengkapi.
Yang pada intinya ada keterangan pendukung dari RT dan RW, dan diketahui oleh Lurah serta Camat setempat. Hal ini diperlukan sebab warga yang bersangkutan lama bermukim di Malaysia.
Namun formulir itu belum diisi dan dikembalikan ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut, hingga kemudian pemohon diketahui meninggal dunia.
Baca Juga: Masyarakat Tanjungpinang Timur Sampaikan Permasalahan di Jumat Curhat
“Kita ikut berbelasungkawa, dan sama-sama tidak menginginkan hal itu terjadi. Tidak ada tambahan-tambahan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan selain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” Ujar Wan Samsi
Ia juga menambahkan Disdukcapil Kota Tanjungpinang akan tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat sesuai arahan Walikota Tanjungpinang dan Dirjen Dukcapil.
Ke depan, Disdukcapil mengembangkan inovasi mengurangi pelayanan tatap muka langsung dengan secara bertahap melakukan pelayanan Online dengan pola Cetak Mandiri.

