HARIANMEMOKEPRI.COM — BPSK Tanjungpinang (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disperindag Provinsi Kepri tanggal 29 September 2023 yang lalu.
RDP antara BPSK Tanjungpinang bersama Disperindag Provinsi Kepri ini berlangsung di Gedung Graha Kepri Batam juga di hadiri Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin, Asmin Patros dan Khazalik.
Hasil dari RDP tersebut Ketua dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan dukungan untuk peningkatan pendanaan BPSK Tanjungpinang didalam APBD Provinsi Kepri sesuai kebutuhan, berbasis kinerja, dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Disamping itu, penganggaran BPSK Tanjungpinang menjadi prioritas didalam pembahasan Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama mitra kerja Disperindag Provinsi Kepri dan Banggar.
Baca Juga: Pria Asal Karimun Di Ringkus Polisi Akibat Mengambil Laptop Milik ASN
Sementara itu Ketua BPSK Tanjungpinang Weldy Anugra Riawan menyampaikan sesuai amanat didalam Permendag No. 72 Tahun 2020 tentang BPSK, Pasal 39 ayat 1 bahwa pendanaan penyelenggaraan BPSK wajib dibebankan pada APBD Provinsi.
“Bahwa dalam pelaksanaan tugas, BPSK Tanjungpinang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepulauan Riau sebagaimana yang termuat dalam SK Gubernur Kepri No. 985 Tahun 2023,” jelas ketua BPSK Tanjungpinang, Sabtu (07/2023)
Baca Juga: Dua Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua BPSK Tanjungpinang, Raja Destry Kurniawan bahwa BPSK sebagai penyelenggaraan layanan publik dan sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 33 ayat 1 menerangkan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU, negara wajib mengalokasikan anggaran yang memadai melalui APBN atau APBD.
Sedangkan anggota BPSK Tanjungpinang lainnya, Gilang menjelaskan seluruh anggota BPSK wajib bersertifikat mediator dan arbiter didalam menjalankan tugas utama penanganan sengketa konsumen.
Baca Juga: Peringatan HUT TNI Ke 78, Pj Walikota Tanjungpinang Bersama Koramil 01 Kota Santap Nasi Tumpeng
Sisi lain, Eka yang juga anggota BPSK Tanjungpinang menambahkan perlu dukungan anggaran untuk biaya Diklat Sertifikasi tersebut dan anggaran untuk kegiatan sosialisasi BPSK ataupun perlindungan konsumen ini masih terbatas.
Pada kesempatan yang sama Kabid Disperindag Prov Kepri, Fanshuri menyampaikan struktur anggaran BPSK, porsi terbesarnya adalah untuk honorarium anggota BPSK dan sekretariat BPSK, sedangkan biaya operasionalisasi kegiatan ada tapi terbatas.
Di penghujung RDP, Ketua BPSK Tanjungpinang Periode 2023-2028 Weldy Anugra Riawan mengungkapkan pihaknya baru saja di lantik oleh Gubernur Kepri tanggal 6 September 2023
Dimana pelantikan anggota BPSK Tanjungpinang oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri Nomor 985 Tahun 2023 tanggal 4 September 2023.
“Kami mengharapkan pertemuan ini bukanlah menjadi pertemuan terakhir namun sebagai langkah pembuka awal dalam meningkatkan komunikasi yang baik dan intens antara BPSK Tanjungpinang dengan DPRD Provinsi Kepri didalam memberikan pelayanan yang baik bagi konsumen maupun masyarakat secara umum,” pungkasnya.

