Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, menilai kehadiran Bona Ventura Hotel sebagai gebrakan positif yang memperkuat sektor pariwisata sekaligus perekonomian daerah.

Namun, di tengah kemeriahan acara grand opening, muncul sorotan dari masyarakat terkait legalitas lahan dan perizinan hotel tersebut.

Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana hotel itu bisa dibangun dan diresmikan, sementara lahan yang digunakan disebut-sebut masih dalam sengketa hukum serta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Lahan itu katanya milik Haldy Chan dan sedang ada kasus pemalsuan surat. Kok bisa terus berjalan pembangunannya hingga diresmikan? PBG-nya saja belum ada,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat terkait lahan hotel saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen hotel belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi sekaligus menegakkan aturan agar pembangunan di Tanjungpinang tetap sesuai regulasi dan tidak mengabaikan aspek legalitas serta kepastian hukum.