HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan berbagai barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode 2025–2026.

Total nilai barang dimusnahkan mencapai Rp4,3 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2,6 miliar.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman rumah dinas Bea Cukai Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026), sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Berbagai barang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.

Barang tersebut terdiri dari 1,9 juta batang hasil tembakau atau rokok, 566 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain.

Selain itu, turut dimusnahkan 110 koli barang lainnya, seperti mesin dan alat kebugaran, 2.503 butir obat-obatan, serta 220 koli makanan kemasan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar sejumlah barang dan menghancurkan barang lainnya menggunakan alat berat.

Seluruh barang tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang ilegal sekaligus menjaga kepentingan negara.

“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tanjungpinang selama dua tahun terakhir,” terang Sodikin.

Ia menjelaskan, dalam periode 2025–2026, Bea Cukai juga melakukan sejumlah penindakan terkait narkotika dan psikotropika penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Selain itu, penindakan terhadap sisik trenggiling diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepulauan Riau.

Sementara penindakan terhadap komoditas pangan tanpa izin dikoordinasikan dengan instansi karantina terkait.

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menyampaikan bahwa pemusnahan barang tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum, melindungi masyarakat, dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Joko.

Sebagai community protector, Bea Cukai memiliki peran penting dalam mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat serta menimbulkan kerugian bagi negara.

Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan Wali Kota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, Kapolres Bintan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala BKHIT Kepulauan Riau, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, UPTD TPA Ganet, serta sejumlah awak media.

Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan bahwa keberhasilan penindakan barang ilegal tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait, serta dukungan masyarakat.

Melalui kerja sama tersebut, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal diharapkan semakin efektif sehingga mampu melindungi masyarakat dan menjaga keuangan negara.