Operasi Keselamatan Seligi 2026 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang Idul Fitri, sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Berdasarkan data Operasi Keselamatan Seligi 2025, tercatat sebanyak 686 pelanggaran lalu lintas di wilayah Polresta Tanjungpinang.

Dari jumlah tersebut, 111 pelanggaran ditindak melalui tilang ETLE dan 575 pelanggaran diberikan teguran.

Selain itu, terdapat enam kasus kecelakaan lalu lintas dengan dua korban meninggal dunia serta kerugian materiil mencapai Rp54,5 juta.

Dalam pelaksanaan operasi tahun ini, penindakan dilakukan melalui ETLE statis dan mobile serta pemberian teguran.

Sasaran utama meliputi pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, hingga pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL).