Hal ini dibuktikan dengan ketidakhadiran Ketua PPK pada rapat pleno, ditambahkan lagi diberhentikan sementara oleh KPU Tanjungpinang.
“Yang membuat kami menolak itu adalah karena ada tipe x yang begitu panjang kemudian tidak ada bukti paraf,”
“Ketua PPK Bukit Bestari juga tidak hadir sampai hari ini untuk menjelaskan permasalahannya,” terang Rasyid.
Akibatnya pada Rapat Pleno KPU Tanjungpinang Partai Golkar menolak hasil perhitungan perolehan suara dan mengajukan keberatan ke KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Pihak Golkar juga menduga, terdapat indikasi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU dan Bawaslu.
“Yang kami kecewa adalah KPU memberhentikan Ketua PPK dan di ganti menjadi Plt. Kami kan jadi bertanya-tanya,” kata dia.
Rasyid melanjutkan partai Golkar juga telah melaporkan Ketua PPK Bukit Bestari kepada Bawaslu untuk diselidiki.
“Kami sudah laporkan ke Bawaslu Jumat kemarin. Nanti akan ditindak oleh Gakkumdu. Kita tunggu saja,” kata dia.
Meski demikian Partai Golkar tetap memperjuangkan hak suaranya melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Tinggalkan Balasan