Termasuk juga laporan Golkar terkait Ketua PPK Bukit Bestari yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.

“Laporannya sudah masuk. Nanti Gakkumdu yang bergerak penindakan selama 14 hari,” katanya.

Setelah dilakukan pemanggilan, lanjut Yusuf, data suara di Bukit Bestari ditelaah, apabila Ketua PPK terbukti bersalah maka data itu ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami akan usakan mencari karena kan dia (Ketua PPK melarikan diri_red),” ucap Yusuf.

Sebagaimana diketahui, Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari, Herman disinyalir melakukan penggelembungan suara di sejumlah TPS wilayah itu.

Herman tiba-tiba menghilang pada saat dilakukan klarifikasi oleh KPU Tanjungpinang, ketika dilakukan pencarian hasilnya nihil.

Akibatnya KPU Tanjungpinang mengambil langkah untuk menghentikan sementara Ketua PPK Bukit Bestari.

Sementara itu Saksi Partai Golkar Abdul Rasyid mengatakan berkurangnya suara caleg Golkar yang juga mempengaruhi suara partai Golkar tingkat kota akibat kesalahan input data dari PPK Bukit Bestari.

Rasyid menduga, Ketua PPK Bukit Bestari, mengelembungkan suara yang ada di TPS tersebut.