HARIANMEMOKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri (KPU Kepri) mengadakan rapat pleno untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kepri hasil Pemilihan Umum 2024.

Rapat pleno ini dihadiri oleh partai politik, Bawaslu, dan KPU Provinsi Kepri, serta instansi terkait lainnya. Acara tersebut berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang pada Kamis (2/5/2024).

Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PKPU Nomor 6 tahun 2024, terutama pasal 17 ayat 1 juncto pasal 21 ayat 1.

Menurut pasal 17, KPU harus menetapkan kursi dan calon terpilih dalam waktu tiga hari setelah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait daftar yang diregister.

“Sebagaimana diketahui dari surat Mahkamah Konstitusi terhadap daftar diregister Mahkamah Konstitusi, terdapat catatan untuk Tanjungpinang dan Batam”

“Oleh karena itu, 5 Kabupaten/Kota dan Provinsi diwajibkan untuk melakukan penetapan kursi dan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Kepri.

Ketua KPU Kepri menjelaskan hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 6 dan juknis No 503.

KPU telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih sejumlah 45 kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk partai pemenang dalam Pemilu 2024, Indrawan Susilo Prabowoadi menyebutkan bahwa Partai Golkar dan Gerindra mendapatkan masing-masing 9 kursi, disusul dengan partai politik lainnya hingga total 45 kursi.

“Kami hanya menetapkan jumlah kursi dan suara sah, sementara pengesahan dan pelantikan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai jadwal yang telah diatur,” terangnya.

Hasil Keputusan KPU Provinsi Kepri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepri sebagai berikut:

1. Partai PKB: Dapil 4 dan Dapil 5 (2 Kursi)

2. Partai Gerindra: Dapil 1 hingga Dapil 3 (3 Kursi), Dapil 4 dan 5 (2 kursi), dapil 6 dan 7 (1 kursi)

3. PDIP: 4 kursi pada 4 dapil

4. Partai Golkar: Dapil 1, 4, 5, 6, dan 7 (masing-masing dapil 1 kursi), sedangkan dapil 2 dan 3 (2 kursi)

5. Partai Nasdem: Dapil 1, 2, 3, 5, dan 6 (masing-masing dapil 1 kursi), dapil 4 (2 kursi).

Partai Politik lainnya mendapatkan 1 kursi per dapil. Jumlah total 45 kursi telah terisi.

Sisi lain, nama nama calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kepri dalam Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kepri Nomor 34 Tahun 2024

Pada Dapil Kepri 1 dengan alokasi 5 kursi yang diisi Teddy Jun Askara, Bobby Jayanto, Hj Ismiyati, Clara Claudia Damayu Lase, dan Rudy Chua

Sedangkan pada Dapil Kepri 2 juga terdapat nama Dra Dewi Kumalasari, Drs Khazalik, Muhammad Najib, Harlianto, Hanafi Ekra dan Aziz Martindaz.

Untuk Dapil Kepri 3 terdapat alokasi 6 kursi, Dapil Kepri 4 (10 Kursi), Dapil Kepri 5 (10 Kursi), Dapil Kepri 6 (5 Kursi) terakhir Dapil Kepri 7 (3 Kursi).