Ia menambahkan, apabila ada aparat keamanan, seperti TNI, Polri, atau ASN yang melakukan intimidasi atau bujuk rayu untuk terlibat aktif dalam kampanye, hal itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas.

“Pelanggaran terhadap netralitas ini bisa diadukan ke Bawaslu atau Panwas untuk diproses. Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada yang merasa diancam atau diintimidasi, segera laporkan ke Bawaslu,” tutup Ifdhal.