“Tanjungpinang agak lama karna kami masih harus menyiapkan logistiknya, mulai dari surat suara, salainan, paku, bantalan dan lainnya,” tuturnya.

Diketahui, pelaksanaan PSU di 8 TPS Tanjungpinang ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke KPU setelah melakukan beberapa kajian.

Sementara itu Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf menyampaikan, ada beberapa pertimbangan dan alasan sehingga 8 TPS ini harus dilakukan PSU.

Yusuf mengatakan pada proses pemungutan suara 14 Februari kemarin, ada sejumlah warga yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP luar Kota Tanjungpinang.

Selain itu, juga ada selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan.

“Ini yang dilaporkan oleh Panwascam kepada kami, sehingga kami lakukan kajian. Dimana ada beberapa temuan, ada juga surat suara yang digunakan lebih dari jumlah pengguna surat suara,” ujarnya.