HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam waktu dekat Pemungutan Suara Ulang (PSU) bakal dilakukan pada 10 TPS se Provinsi Kepri.
8 dari 10 TPS se Provinsi Kepri diantaranya di Tanjungpinang yang akan dilakukan PSU, diantaranya TPS 006, 015 di Kelurahan Tanjungpinang Kota,
Kemudian TPS 092, 059 di Kelurahan Batu IX, TPS 065, 037 di Kelurahan Pinang Kencana, TPS 028 di Kelurahan Tanjungpinang Barat serta TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin.
Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menerangkan, sedikitnya ada 10 TPS di Provinsi Kepri yang akan dilakukan PSU, 8 diantaranya berada di Kota Tanjungpinang, satu Kota Batam, dan satu di Kabupaten Karimun.
“Namun untuk satu TPS yang berada di Batam dan di Kabupaten Karimun akan dilakukan PSU hari Minggu ini,” kata Indrawan, Sabtu (18/2/2024).
Susilo menambahkan bahwa setiap setiap KPU tingkat Kabupaten dan Kota memiliki surat suara cadangan sebanyak 1.000 per pemilihan. Jika ada kekurangan, maka KPU kepri akan melaporkan ke KPU RI.
Meskipun sudah memiliki cadangan, Kota Tanjungpinang saat ini masih kekurangan surat suara untuk untuk pelaksanaan PSU, sehingga pihaknya masih menunggu kedatangan surat suara tambahan.
Tinggalkan Balasan