HARIANMEMOKEPRI.COM – Pembongkaran pagar batako, pagar kayu serta kanstin beton di atas lahan milik Cristina Djodi yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Km 8, Kota Tanjungpinang, menjadi sorotan.
Kuasa hukum pemilik lahan Herman S.H M.H menilai tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Herman mengatakan bahwa pemagaran dilakukan kliennya merupakan langkah untuk mempertahankan hak atas tanah yang diduga telah digunakan pihak lain tanpa izin.
Ia menambahkan sebelum melakukan pemagaran, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak yang menggunakan lahan tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Karena tidak ada tanggapan, klien kami akhirnya melakukan pemagaran di atas lahan miliknya. Kami juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi,” ujar Herman, Selasa (10/3/2026).
Herman menjelaskan, Cristina Djodi memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut berupa tiga sertifikat tanah yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Km 8 Tanjungpinang.
Sertifikat tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB No. 32.05.00000597.0 tertanggal 10 Maret 2025 dengan luas sekitar 61 meter persegi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1005 Kelurahan Air Raja seluas 800 meter persegi, serta SHM NIB No. 32.05.000007463.0 dengan luas sekitar 4.700 meter persegi. Seluruhnya tercatat atas nama Cristina Djodi.
Untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, pihak kuasa hukum juga memasang baleho pemberitahuan di lokasi menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Cristina Djodi serta melarang pihak lain memasuki area tersebut tanpa izin.
Namun demikian, Satpol PP Kota Tanjungpinang tetap memberikan teguran kepada Djodi Wirahadikusuma sebanyak tiga kali dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Herman menilai dasar hukum tersebut tidak tepat karena perda tersebut disebut telah dicabut oleh DPRD Kota Tanjungpinang.
Pihak kuasa hukum mengaku telah memberikan klarifikasi secara tertulis serta mendatangi kantor Sekretariat Satpol PP untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Akan tetapi mereka menilai tidak diberikan waktu yang cukup untuk mengurus perizinan IMB atau PBG.
Herman juga menyebutkan pembongkaran yang dilakukan terhadap pagar dan fasilitas di atas lahan tersebut terjadi hingga empat kali tanpa adanya surat perintah dari Wali Kota Tanjungpinang.
Pembongkaran pertama terjadi pada 12 Februari 2026 terhadap pagar batako yang menjadi pembatas antara lahan Cristina Djodi dengan lahan milik pihak lain.
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan sehari sebelumnya.
Selanjutnya pada 18 Februari 2026, Satpol PP kembali membongkar pagar kayu milik Cristina Djodi tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan alasan penertiban fasilitas umum.
Kemudian pada 27 Februari 2026, pembongkaran kembali dilakukan terhadap pagar yang saat itu sedang dalam proses pengurusan IMB atau PBG.
Dalam proses itu, sebagian kanstin taman yang berada di atas lahan tersebut juga mengalami kerusakan.
Pembongkaran kembali terjadi pada 5 Maret 2026 saat Satpol PP membongkar kanstin beton yang berfungsi sebagai pembatas taman di atas lahan milik Cristina Djodi tanpa pemberitahuan kepada pemilik maupun kuasa hukumnya.
Selain mempersoalkan tindakan pembongkaran tersebut, Herman juga mempertanyakan kewenangan Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Pasalnya, lokasi lahan tersebut berada di Jalan D.I. Panjaitan yang berstatus sebagai jalan provinsi.
Menurutnya, pengelolaan jalan provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sehingga penegakan aturan terkait seharusnya melibatkan Satpol PP Provinsi bersama instansi teknis terkait.
“Atas kejadian ini kami telah melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau,” ungkap Herman.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan perusakan pagar batako, pagar kayu, kanstin beton serta tanaman yang berada di atas lahan milik Cristina Djodi ke Polda Kepulauan Riau.
Akibat kejadian tersebut, kliennya diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

