“Ini kami harapkan dapat memberikan efek kejut kepada kendaraan-kendaraan yang lain,” kata Habibi.
Ia menjelaskan, penertiban kendaraan ODOL tersebut sekaligus mendukung target pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan ODOL pada 2027.
Hasilnya, tiga unit kendaraan ODOL telah diberikan sanksi tegas dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (21/9/2026).
“Ada tiga unit ODOL yang sudah kami sanksi tegas. Kami lakukan penindakan pada hari Senin kemarin,” pungkas Habibi.

