HARIANMEMOKEPRI.COM – Maraknya kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan angkutan barang dan penumpang sepanjang September 2026 membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang meningkatkan pengawasan di sejumlah ruas jalan.
Tak hanya memeriksa kelayakan teknis kendaraan, petugas juga menyasar truk diduga masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam operasi gabungan yang digelar bersama sejumlah instansi.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di kawasan Kilometer 7 menjadi salah satu perhatian.
Menurut Habibi, kejadian tersebut terindikasi berkaitan dengan aspek kelayakan teknis kendaraan.
“Kami sangat menganjurkan para perusahaan maupun pemilik angkutan pribadi orang maupun barang untuk segera menguji kendaraannya, agar dapat diketahui kendaraan layak jalan atau tidak,” ujar Habibi, Selasa (22/9/2026).
Operasi gabungan melibatkan unsur kepolisian, Polisi Militer dari berbagai matra, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Dishub Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Kendaraan yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diberikan tindakan sesuai ketentuan, termasuk tilang.
Penertiban juga diarahkan terhadap truk ODOL dinilai menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan angkutan barang.
“Ini kami harapkan dapat memberikan efek kejut kepada kendaraan-kendaraan yang lain,” kata Habibi.
Ia menjelaskan, penertiban kendaraan ODOL tersebut sekaligus mendukung target pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan ODOL pada 2027.
Hasilnya, tiga unit kendaraan ODOL telah diberikan sanksi tegas dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (21/9/2026).
“Ada tiga unit ODOL yang sudah kami sanksi tegas. Kami lakukan penindakan pada hari Senin kemarin,” pungkas Habibi.

