“Pemilik satu unit bangkai kapal jenis fiber MV Sri Arjuna 3 untuk saat ini belum diketahui dan masih dilakukan penyelidikan oleh Satpolairud Polresta Tanjungpinang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, nilai kerugian akibat kebakaran belum bisa ditaksir karena kapal tersebut sudah dalam kondisi bangkai dan tidak layak berlayar.

Satpolairud Polresta Tanjungpinang masih mendalami peristiwa tersebut untuk memastikan penyebab kebakaran serta mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan bangkai kapal tersebut.