Selain itu pada kesempatan yang sama Bripka Amanda Reihanita membahas tentang kenakalan remaja saat ini menjadi trend baik kalangan masyarakat maupun dalam media sosial.

Baca Juga: Rutan Tanjungpinang Uji Coba Penanaman Padi Pada Lahan Bauksit, Kini Tinggal Menunggu Hasil Panen

Kemajuan ilmu teknologi telah mempengaruhi dampak kemajuan generasi yang akan datang. Oleh karena itu kenakalan remaja disebabkan gagal dalam menjalani proses perkembangan jiwa dari konflik yang tidak terselesaikan.

“Kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang (patologis) yang terjadi karena ketidaktaatan terhadap aturan, nilai nilai dan norma sosial yang berlaku,” ungkap Bripka Amanda.

Baca Juga: Salah Satu Pengentasan Kemiskinan Di Tanjungpinang, Lansia Tunggal Terima Bantuan Pemakanan Kemensos RI

Bripka Amanda melanjutkan, dalam konteks bermasyarakat kategori remaja adalah batasan usia antara 12 hingga 21 tahun.

“Dikarenakan pada usia tersebut melampaui masa anak anak namun belum matang untuk dapat dikatakan dewasa dalam posisi masa transisi,” pungkasnya.