Kabagum menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini telah mendapatkan persetujuan dari ANRi yang mencakup, pemusnahan Arsip akan dilakukan pada arsip Kantor Wilayah sebanyak 1.270 berkas, berkas dari tahun 2012 sd 2020, pada Bapas Kelas II Magelang sebanyak 7.152 berkas, berkas dari tahun 1990 sd 2020 dan pada Lapas Kelas IIA Magelang sebanyak 165 berkas, bekas dari 1979 sd 2019.

Kegiatan pemusnahan arsip disaksikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto, Arsiparis Ahli Madya Kemenkumham, Tim Saksi dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi serta Pejabat Administrasi Kantor Wilayah.