Rehabilitasi sosial yang kini dijalani tersangka diarahkan untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan kemampuan sosial, serta mempersiapkan yang bersangkutan agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.

Kejari Natuna berharap rangkaian rehabilitasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi proses pemulihan tersangka sekaligus menjadi langkah pencegahan agar penyalahgunaan narkotika tidak kembali terjadi.

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

Bagi penyalah guna yang memenuhi persyaratan, pendekatan pemulihan dan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Meski demikian, pendekatan tersebut tetap menempatkan kepastian dan penegakan hukum sebagai landasan utama, dengan membedakan penanganan terhadap penyalah guna untuk diri sendiri dengan pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Pelaksanaan rehabilitasi ini turut mencerminkan sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Sosial, serta instansi terkait dalam memberikan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika secara profesional, proporsional, humanis, dan berkeadilan.

Kejari Natuna memastikan seluruh rangkaian penanganan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, secara transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.