HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice terhadap perkara penyalahgunaan narkotika melibatkan tersangka berinisial “P”.

Sebagai bagian dari proses pemulihan, Kejari Natuna melalui Jaksa Fasilitator menyerahkan tersangka “P” kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial, Senin (5/10/2026).

Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati menjelaskan, sebelum menjalani rehabilitasi sosial di Natuna, tersangka telah menyelesaikan tahapan rehabilitasi medis di RSJKO Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau di Bintan.

“Setelah menyelesaikan tahapan rehabilitasi medis tersebut, tersangka kemudian melanjutkan proses pemulihan melalui rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna,” jelas Senopati.

Perkara tersebut sebelumnya disangkakan kepada tersangka berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam proses penanganannya, telah dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN Provinsi Kepulauan Riau, penyidik Polres Natuna, serta Jaksa Fasilitator Kejari Natuna.

Hasil asesmen menunjukkan bahwa tersangka “P” merupakan penyalah guna narkotika untuk diri sendiri atau end user dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

“Berdasarkan hasil asesmen serta penelitian perkara, tersangka dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penanganan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan pendekatan rehabilitasi,” terang Senopati.

Dalam penerapannya, proses pemulihan dilakukan secara bertahap. Tersangka terlebih dahulu menjalani rehabilitasi medis, kemudian dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi sosial yang kini dijalani tersangka diarahkan untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan kemampuan sosial, serta mempersiapkan yang bersangkutan agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.

Kejari Natuna berharap rangkaian rehabilitasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi proses pemulihan tersangka sekaligus menjadi langkah pencegahan agar penyalahgunaan narkotika tidak kembali terjadi.

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

Bagi penyalah guna yang memenuhi persyaratan, pendekatan pemulihan dan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Meski demikian, pendekatan tersebut tetap menempatkan kepastian dan penegakan hukum sebagai landasan utama, dengan membedakan penanganan terhadap penyalah guna untuk diri sendiri dengan pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Pelaksanaan rehabilitasi ini turut mencerminkan sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Sosial, serta instansi terkait dalam memberikan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika secara profesional, proporsional, humanis, dan berkeadilan.

Kejari Natuna memastikan seluruh rangkaian penanganan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, secara transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.