Harian Memo Kepri | Nasional — Menko Pulhukam Wiranto menyebutkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) bukan untuk melemahkan lembaga itu.
“Pemerintah tidak serta-merta menerima revisi undang-undang KPK, tidak ditelan mentah-mentah,” ujarnya konferensi pers mengenai perkembangan situasi bidang Polhukam di knatornya, Selasa (24/2019). “Telah dilakukan pengkajian mendalam mengenai keberlanjutan dari sistem ketatanegaraan yang sehat, itu tujuannya. Bukan pelemahan KPK. Pemerintah justru mengharapkan penguatan KPK.”
Hadir dalam konferensi peres tersebut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnvian, kemudian Panglima TNI Laksamana TNI Hadi Tjahjanto.
Ia membantah anggapan pemerintah maupun Presiden Jokowi ingin melemahkan KPK, apalagi disebut sebagau anti penanggulangan korupsi.
“Beliau (Jokowi) sangat trigger, sangat bersemangat, sangat ingin korupsi di Indonesia diberantas, itu pasti,” tambahnya.
Wiranto kemudian memberi contoh saat rapat dengan menteri, Jokowi menyampaikan kegeramannya dengan penyelewengan dana APBN yang nilainya mencapai puluhan bahkan ratusan triliun.
“Itu menganggu proses pembangunan ekonomi nasional, pembangunan nasional. Tidak mungkin presiden melemahkan lembaga antirasuah ini.
Tidak mungkin Presiden melemahkan lembaga yang memberantas korupsi. Ini tidak mungkin, ini saya pastikan. Jangan sampai diputar balik,” ujar Wiranto.
sumber | dok. | poskotanews.com









