Tanjungpinang – Seorang Pria harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat melakukan perbuatan tindak pidana pencurian satu unit Handphone di atas Jok sepeda motor, Jumat ( 20/05 ).
Tersangka A.H berhasil diamankan unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Jl. Kuantan Tanjungpinang atas hasil penyelidikan terkait laporan polisi tentang kasus pencurian tersebut.
Peristiwa ini bermula pada hari Jum’at tanggal 11.30 Wib korban bernama Puteri akan melaksanakan gotong royong diseputaran kantor tempat dirinya bekerja, dan sebelum melaksanakan gotong royong korban meletakkan Handphone miliknya di atas jok sepeda motor milik teman korban dan pada saat melaksanakan gotong royong korban ingat dengan handphone miliknya yang diletakkan di atas jok motor.
Kemudian korban kembali ketempat parkir untuk mengambil handphone tersebut akan tetapi sesampai ditempat parkir ia sudah tidak menemukan handphone tersebut.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap melalui WhatsApp menjelaskan pada hari kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 13.30 Wib Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi Tentang Pencurian TKP di Jl. Kuantan Tanjungpinang.
Selang beberapa menit tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pencurian tersebut, Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim yang di pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA M. Yuda Firmansyah S. Tr. K langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku yg berada di sekitaran Jl. Kota Piring Kota Tanjungpinang.
“Pukul 14.00 Wib tim mendapati keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediaman pelaku. Setelah dilakukan penangkapan lalu mengintrogasi pelaku dan mengakui bahwa pelaku mendapatkan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Reno 5F tersebut dengan cara Jumpa di sekitaran Jl. Kuantan tepatnya di depan Hotel Pelangi Tanjungpinang,”
“Kemudian setelah dilakukan interogasi oleh tim terhadap pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 5-F dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Awal.
Adapun handphone milik pelapor tersebut adalah merk OPPO RENO 5F-8/128 warna biru dengan nomor imei 865720053724032 dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.784.000,- (lima juta ratus delapan puluh empat ribu rupiah).









