Tiga Bulan di Bali, Pelaku Pencurian Emas Tertangkap dan Dibawa Kembali ke Tanjungpinang

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama pelaku saat tiba di Bandara RHF ( foto Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama pelaku saat tiba di Bandara RHF ( foto Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Tanjungpinang – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang membawa pelaku pencurian barang emas dari Denpasar Bali ke Tanjungpinang melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah dengan pesawat Citilink, Kamis ( 16/06 ) sekitar pukul 18:00 Wib.

Diketahui Pelaku bernama Mohammad Ardiansyah alias Dian sebelumnya berhasil diamankan di Guest House Puri Kencana Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali setelah melakukan koordinasi bersama tim Jatanras Polresta Denpasar. Pelaku melakukan aksinya di Perum. Griya Bestari Blok J. No. 22 Tanjungpinang yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2022.

Hal itu merupakan hasil penyelidikan dimana pelaku Dian telah melakukan pencurian emas milik saudaranya sendiri dan menggadaikan barang tersebut di dua tempat berbeda yakni Pegadaian UPC Sukarno Hatta dengan emas yang digadai satu buah Kalung emas,dua buah Liontin, satu buah Cincin emas merk chanel, satu buah Gelang dengan total pencairan Rp. 28.500.000, dan Pegadaian UPC Kampung Simpangan dengan emas yang digadai satu buah Kalung emas, satu buah Liontin, satu buah Cincin emas, dengan total Pencairan Rp. 29.300.000.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi Kasatreskrim AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian emas dimana tersangka menggadaikan emas bersama temannya di pegadaian wilayah hukum Polresta Tanjungpinang dengan menggunakan KTP orang lain.

“Setelah kita Lidik, Kasatreskrim bersama tim didapatkan lokasi tersangka ternyata uang hasil tersebut sudah digunakan untuk membeli barang-barang pribadi. Sekarang tim sudah membawa tersangka dari Bali langsung ke Polresta Tanjungpinang untuk tindak lanjut berikutnya,” jelas AKBP Heribertus saat berada di Bandara RHF Tanjungpinang.

Lebih lanjut, Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan pelaku berada di Bali selama kurang lebih tiga bulan uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya.

“Persangkaan untuk pelaku dikenakan pasal KUHP 363 maksimal 5 tahun penjara ,” pungkasnya.

Berita Terkait

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Gubernur Kepri dalam menyampaikan sambutannya pada Dekrafest 2025, Sabtu (15/11/2025) foto: istimewa

Ekonomi

Dekrafest 2025: Ruang Ekspresi Pelaku Kreatif Kepri

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:42 WIB