Polisi Kepri – Komitmen Polda Kepri dan Jajaran untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan menangkap puluhan tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kepri dan Polresta/Ta jajaran periode bulan Agustus 2022 yang digelar di Lobby Mapolda Kepri, Pada Jumat (26/8).
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Dir Resnarkoba, Dir Reskrimum, Kapolresta Barelang, Kabid Propam yang diwakili Kasubbid Provost dan Kabid Humas yang diwakili Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Wakapolda Kepri menyebut bahwa sejak awal Polda Kepri telah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Sepanjang tahun 2022 Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 125,93 Kg, ganja sebanyak 15,65 Kg, ekstasi sebanyak 5.053,5 butir dan kokain sebanyak 50,6 Kg. Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari 234 kasus yang telah diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 334 orang,” ucap Brigjen Pol Rudi Pranoto.
Selama bulan Agustus 2022, Polda Kepri dan jajaran menangani 34 kasus, dengan jumlah pelaku sebanyak 54 orang, terdiri dari 50 tersangka laki-laki dan 4 orang tersangka wanita. Sebagian besar motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika adalah karena tuntutan ekonomi. Dari 54 orang tersangka tersebut, Polda Kepri dan Jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 50,6 Kg dan yang sudah dimusnahkan sebanyak 48,5 Kg.
“Barang bukti kokain tersebut ditemukan pada bulan Juli 2022 di Kabupaten Anambas, terhadap temuan tersebut dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Satres Narkoba Polresta Barelang dan Polres Anambas. Dari hasil pengembangan, telah diamankan 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari kelima orang tersebut disita barang bukti kokain sebanyak 2,1 Kg dan barang bukti lain berupa HP sebanyak 4 unit yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam mengedarkan narkotika. Kelima orang tersangka saat ini dalam proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satres Narkoba Polresta Barelang,” terang Wakapolda Kepri.
Selain pengungkapan terhadap temuan kokain di Anambas, Polda Kepri juga melakukan pengungkapan narkotika lainnya dengan barang bukti yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 577,27 gram,ganja 36,897 Kg, narkotika jenis ekstasi 4.390 butir dan sudah dimusnahkan serta HP 28 unit, motor 10 unit, mobil satu unit dan timbangan digital 3 unit.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
“Upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan Jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan