HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang kini sudah bergabung di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Provinsi Kepri yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Km 8 Tanjungpinang dalam pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mempermudah masyarakat Kota Tanjungpinang, Kamis, (01/3). Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro mengatakan bahwa LSTP Provinsi Kepri dipandang sangat diperlukan bagi memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat. “Namanya juga layanan, tentu itu sangat bagus dan memudahkan masyarakat, jadi kita bergabung disana untuk perbantuan pembuatan layanan SKCK,” ujar Kapolres Tanjungpinang melalui Sambungan Selulernya. Dia berharap LSTP dapat menjadi satu layanan terbaik di Kota Tanjungpinang. “Saya tidak muluk-muluk, cukup masyarakat merasa mudah dan nyaman untuk mendapatkan pelayanan SKCK, saya sudah cukup senang. Dan saya berharap anggota kita harus selalu memberikan pelayanan yang terbaik,” katanya. Terpantau dilokasi, tidak hanya Polres Tanjungpinang, LTSP juga sudah diisi oleh beberapa Badan dan Lembaga Pemerintah seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Disnakertrans Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, Disduk Capil Kota Tanjungpinang, BP3TKI, BPJS, Imigrasi, dan Dinas Kesehatan Provinsi Kepri “Program ini merupakan upaya dan langkah pemerintah Provinsi Kepri dalam mempermudah pelayanan terhadap masyarakat Kota Tanjungoinang dan Kepri,” Ketua Koordinator LTSP Provinsi Kepri sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Tagor Napitupulu, SE, M.Si saat dijumpai HarianMemoKepri.com di kantornya. Dia juga mengatakan bahwa pelayanan di LSTP Provinsi Kepri dikatakan lebih cepat dan efisien. “Proses perizinan akan jauh lebih singkat, aman serta hemat biaya dan waktu karena kita benar-benar memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dan Alhamdulillah sudah diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada Januari lalu,” ucapnya. (Cr03)