Harian Memo Kepri | Lingga — Polres Lingga memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan PT. SSLP dalam rangka memberikan solusi terhadap permasalahan dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat yang sudah dilaporkan sebelumnya pada 31 Desember 2018 lalu.
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Aula Polres Lingga pada Sabtu, 11 November 2020 guna memberikan solusi dalam permasalahan dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat yang keterangan sebelumnya oleh pelapor merupakan lahan usaha l milik warga masyarakat Desa Linau oleh PT. Sumber Sejahtera Logistik Prima milik Bambang Prayitno.
“Sesuai dengan undangan yang kami terima sebelumnya pada 8 Januari yang dikirimkan oleh Ipda Wisuda melalui Line WA, pertemuan masyarakat bersama pihak PT. SSLP dilaksanakan pada hari Sabtu 11 Januari 2020 pukul 16.00 WIB di ruangan Aula Polres Lingga dengan maksud memberikan solusi terhadap permasalahan yang juga sudah kami lakukan pelaporan pada 31 Desember 2018 lalu ke pihak Polres tentang dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat lahan usaha l milik warga Desa Linau,” Ucap Yufik Sapita Mantan Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (KOPUMA) Desa Linau sekaligus pelapor.
Terpantau, dalam pertemuan tersebut masyarakat didampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, Asisten ll Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga. Yusrizal S.E, dan turut dihadiri Sekcam Lingga Utara, P. Harahap, Kepala Desa Linau Musdar, mantan Ketua Koperasi Yufik Sapita serta 6 orang tokoh perwakilan masyarakat seperti RT, RW, LPM, Kepala Dusun ll, mantan Kades, dan tokoh pemuda Desa Linau.
Sedangkan perwakilan dari pihak PT. SSLP adalah Maryono Landung, dan Heru yang disaksikan Polres Lingga diantaranya Kasat Reskrim AKP. Rangga Primazada, Kanit ll Ipda Wisuda, Iptu T Gultom.
Hasil keputusan rapat pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT. SSLP tersebut dinyatakan kesepakan damai dengan 4 perjanjian yang tertuang dalam satu lembaran berita acara yang ditandatangani pihak pertama Yufik Sapita, pihak kedua Maryono, saksi l Wahyudi, saksi ll Herdoni, dan saksi lll P. Harahap.
Penulis | Herdoni
Tinggalkan Balasan