Harian Memo Kepri | Anambas — Jajaran Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas mengungkap 3 tersangka diduga peyalahgunaan Narkotika hasil dari laporan masyarakat di Desa Payamaram Kecamatan Kute Siantan, Sabtu (25/2020).

Penangkapan tersebut terjadi pada Pukul 22.00 WIB. Berinisial ID tersangka pertama yang ditangkap di penginapan Kusni Jaya Payamaram, dan 2 orang tersangkanya lagi diamankan dari tempat yang berbeda hasil dari pengembangan.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Cahyo Dipo Alam, membenarkan adanya penangkapan 3 tersangka peyalahgunaan narkoba, Ia juga membenarkan bahwa penangkapan tersebut karena adanya informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan serta peredaran gelap narkoba,” tutur Cakhyo.

Dikatakan Cakhyo, Ia akan membasmi segala bentuk kejahatan narkoba, baik pengguna atau pun yang mengedarkan segala bentuk jenis narkoba di daerah kepulauan anambas, agar bersih dari narkoba.

Saat ini 3 tersangka sudah diamankan di Kantor Polres Kepulauan Anambas beserta barang bukti 1 paket Narkotika diduga jenis Sabu, saat ini 3 tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 (1) jo 132 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

Setelah berhasil menangkap 3 tersangka diduga peyalahgunaan Narkotika tersebut, masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kepulauan Anambas terutama jajaran Satres Narkoba, yang merespon cepat keluhan masyarakat yang mana selama ini sudah cukup meresahkan warga Desa Payamaram Kecamatan Kute Siantan.

Penulis | Pinni
 Sumber | Dok.| Polres Kepulauan Anambas